Friday, 15 November 2013

Ta'aruf dalam Islam

Penjelasan Seputar Ta’aruf dan Walimah
Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Ta’aruf
Ta’aruf adalah Proses saling mengenal antara seseorang dengan orang lain. Dengan maksud untuk bisa saling mengerti dan memahami. 
Sedangkan dalam Konteks Pernikahan, maka ta’aruf di maknai sebagai  
“Aktivitas saling mengenal, mengerti dan memahami untuk tujuan mememinang atau menikahi”.
Ta’aruf di lakukan ketika laki-laki benar-benar telah siap untuk menikah sehingga, dalam proses ta’arufnya tidak akan terjadi hal yang sia-sia. Oleh karena itu bila serang laki-laki belum siap betul untuk menikah, maka sebaiknya dia terlebih dahulu mempersiapkan diri dulu.

Bila kita cermati ayat atau hadist tentang pernikahan, maka kita akan menemukan bahwa kita di anjurkan untuk menikah dengan orang yang kita sukai. Dalam hal ini, suka menjadi “Hal” atau Syarat untuk menikah. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadist yang di riwayatkan oleh imam Ahmad dengan sanad hasan dari Jabir Bin Abdillah Al-Anshari yang menuturkan bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda  
“Jika salah seorang diantara kalian hendak melamar seorang wanita dan mampu melihat (tanpa sepengetahuan wanita tersebut), bagian dan anggota tubuh wanita tersbut, sehingga bisa menodorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah”.
 Juga hadits yang di keluarkan oleh imam Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa’ad As-Saidi. Dia menceritakan bahwa ada seorang wanita yang mendatangi Rasulullah SAW dan mengatakan “Wahai Rasulullah aku datang untuk menghadiahkan diriku padamu” Rasulullah SAW lantas memandangnya dari atas sampai bawah, setelah itu menundukkan kepala. Allah SWT Berfirman 
“Tidak Halal bagi kamu mengawini perempuan-perempuan seudah itu, tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu….”(Al-Ahzab:53). Juga FirmanNya dalam surat Annisa ayat 3 “Maka nikahilah oleh kalian wanita yang kalian sukai…”. 
Dari penjelasan ini jelas bahwa Ta’aruf berfungsi untuk mengetahuihal-hal yang bisa membuat kita tertarik/suka dan yakin akan menikahi orang tersebut.
Ada beberapa pertanyaan yang sering di ajukan kepada kami berkatan dengan aktivitas Ta’aruf ini, Berikut adalah petikan pertanyaan dan jawabannya:
  1. Apakah Boleh pada saat Ta’aruf saling mengirim sms, saling menelepon?
Menelepon ataupun saling berkirim sms, hukumnya adalah mubah selama aktovitas tersebut tidak mengajak kepada kemungkaran atau kefasikan. Walaupun dari sering menelepon atau berkirim sms bisa membuat kita rindu dan sering memimpikan atau membayangkan dia. Allah SWT berfirman “Tidaklah dosa bagimu, jika……..kamu pelihara dalam Qalbumu, Allah maha mengetahui bahwa kamu teringat-ingat kepada mereka” (Al-Baqarah:235).
  1. Bolehkah ketika Ta’aruf kita berkunjung kerumah Wanita atau janjian untuk bertemu di suatu tempat?
Syara’ Telah membolehkan kita untuk berbicara dengan wanita yang bukan mahram selama itu dilakukan di tempat terbuka atau umum. Sehingga memungkinkan orang lain untuk mendengar atau mengawasinya. Hafidz Ibnu Hajar Asqalani mengatakan “Nabi tidak berkhalwat dengan non mahram kecuali dalam keadaan mereka tidak tertutup dari pandangan mata orang lain dan suara mereka berdua dapat di dengar orang lain, walaupun orang tersebut tidak mendengarnya dengan jelas apa yang merea bicarakan”( Fathul Barr Syarah Shahih Bukhari Juz II Halaman 246-247).
Berkunjung kerumah wanita yang kita Ta’aruf adalah boleh selama tidak berkhalwat (berdua-duaan). Demikian juga dengan aktivitas janjia untuk bertemu di suatu tempat hal ini juga boleh sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari “Ada seorang wanita memiliki persoalan yang mengganjal pikirannya dia (menemui Rasulullah Saw) lalu bertanya wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ada perlu denganmu, Nabi SAW menjawab Wahai Ummu Fulan! Pilihlah Jalan mana yang kamu inginkan sehingga aku bisa menemui keperluanmu? Kemudian beliau pergi bersama wanita tersebut melewati suatu jalan samapai keperluannya selesai”. Jadi dalam kasus ini baik itu berkunjung atau janjian untuk bertemu harus memenuhi syarat yaitu tidak berkhalwat.
Khithbah (Meminang) dan Melihat Wanita yang di Pinang
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya (Mengkhitbah). Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Khitbah Boleh langsung disampaikan kepada wanitanya, atau atau kepada walinya. Tetapi saya disini berpendapat bahwa khitbah harus disampaikan kepada walinya, tapi jika didalam proses khitbah tersebut dr pihal laki-kali ingin diberi kepastian terlebih dahulu sebelum menghadap walinya diperbolehkan dalam niat tertentu, dan alasan yang jelas tapi tetap yang paling baik adalah langsung menghadap walinya, karena wanita yang yang belum menikah masih berada dalam pengawasan dan perlindungan walinya. wanita yang boleh di pinang adalah wanita yang memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:
  1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dinikahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
  2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 
    “Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya.“(HR. Jamaah). 
    Apabila seorang wanita memiliki dua syarat ini maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnya. Dari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: 
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Jabir berkata: “Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya.“(HR.Abu Daud).
Walimah Urs dan Teknisnya
Walimatul Urus hukumnya Sunnah Muakkad. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wasallam kepada Abdurrahman bin Auf: “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.“(HR.Abu Dawud) Memenuhi undangan walimah hukumnya Fardhu Kifayah. “Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.“(HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar). Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu. Dari Ali berkata:  
“Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:”Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar.“(HR.An-Nasai dan Ibnu Majah)
Adapun yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
  1. Sunnah mengadakan Walimatul Urs setelah kedua mempelai bercampur. sebagaimana hadist yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dari Annas tentang pernikahan Nabi SAW dengan Fathimah Binti Jahsy, pada pagi harinya Nabi SAW mengundang para sahabat dan merekapun mendapatkan makanan.
  2. Memisahkan tempat tamu laki-laki dan wanita. Pemisahan ini mutlak harus dilakukan karena Islam telah melarang kita untuk ber Ikhtilat (campur Baur laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat). Pemisahan yang di lakukan adalah pemisahan yang sempurna yaitu dengan menggunakan pembatas yang tinggi (kurang lebih 2 m) agar tamu laki-laki tidak bisa memandang tamu perempuan demikian juga sebaliknya. Bila tidak memungkinkan maka syara’ membolehkan menggunakan pembatas yang sederhana seperti dengan tali atau dengan hiasan bunga, tetapi hal ini hanya bisa di terapkan apabila semua tamu sudah faham tentang aturan Syara’, dimana mereka (para tamu wanita) tidak bertabarruj (menampakkan Perhiasan dan kecantikan), menutup aurat dengan sempurna, serta tidak memakai wewangian. Bila tidak demikian maka walimahan tersebut menjadi perkara yang di haramkan. pemisihan ini juga berlaku bagi kedua keluarga mempelai. sehingga keluarga mempelai laki-laki dan keluarga mempelai perempuan tidak boleh saling bercampur baur kecuali mereka yang terkategori Mahram.
  3. Memepelai wanita boleh menemui tamu laki-laki atau perempuan asal tidak beratabarruj, dan mengenakan wewangian berdasarkan Hadist yang di keluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim “Ketika Abu Asied menikah, ia mengundang Rasulullah dan para sahabat,..Ummu Aseid mencuci, menghidangkan kurma dengan nampan dari batu di malam hari. Setelah Nabi SAW selesai makan, Ummu Asied menghidangkan cuci mulut berupa air kurma sebagai suguhan istimewa untuk banginda Nabi. Demikian Istri Abu Asied melayni tamu undangan dimalam itu padahal ia adalah mempelai”. Demikian juga sebaliknya mempelai Pria boleh menemuai tamu wanita, dimana tamu wanita tersebut tidak mempertontonkan auratnya dan tidak bertabarruj.
  4. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa.”(HR.Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-JamiusShaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
  5. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Abu Dawud). Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging.
  6. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini: Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan.” (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288).
  7. Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah – mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan“(HR.Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171). Adapun ucapan seperti “Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak” sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: “Bir rafa wal banin.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.” Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?” Aqil menjelaskan, ucapkanlah: “Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan.” Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589)
Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. 
Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang-orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahualaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: 
“Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami).Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa.” (Al-Furqan:74). AllahuA’laam

No comments: