Wednesday 23 September 2015

Konsep Jilbab Dalam Islam ( Studi Pemikiran K.H Husein Muhammad )

 KUATKANLAH PERKARA YANG BENAR "
 JANGAN BENARKAN YANG KUAT

Status salah seorang akhwat di salah satu media sosial, yang tergabung dalam sebuah golongan agama tertentu membuat saya termenung dan berfikir, karena didalamnya terdapat unsur keterpihakan dalam suatu mazhab tertentu, hal itulah yang nantinya akan menjadi suatu hal yag baik tapi berakibat sebagai pemecah belah sebuah dien,  niatnya begitu bagus tapi politik dakwahnya saya anggap kurang pas dengan tempatnya, dan mungkin sangat kurang obyektif. Memang polemik tentang jilbab selalu menimbulkan kontroversi dalam tradisi hukum Islam. Jilbab selama ini diyakini sebagai sebuah dogma kewajiban agama oleh mayoritas umat Islam yang bersifat Qaţī. Para mufassir klasik menafsirkan jilbab adalah sebuah perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw yang wajib dilaksanakan oleh perempuan muslimah. Jika tidak, maka termasuk dosa besar yang melanggar ketentuan hukum Tuhan.

Namun, pada era kontemporer ada sebagaian pemikir (ulama) yang justru berbeda pemikiranya dengan ulama klasik dalam menafsirkan ayat jilbab. Mereka justru meyakini jilbab hanyalah sebuah bentuk tradisi yang hanya berlaku dimasa Rasulullah Saw, yang bersifat zannī. Dimana jilbab dibentuk oleh tradisi yang melingkupinya, yaitu Arab, yang menjadi tempat diturunkannya ayat jilbab. Para pemikir kontemporer yang berpandangan jilbab hanyalah sebuah tradisi Arab diantaranya, Said al-Asymawi, Muhammad Shahrur, Qasim Amin, Fedwa al-Guindi, Quraish Shihab dan K.H Husein Muhammad.